Eks Kasat Narkoba Toraja Mengajukan Banding Usai Dipecat Terkait Setoran dari Bandar

Dua anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara telah resmi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam praktik korupsi dengan menerima uang dari bandar narkoba.

Kedua anggota yang dimaksud adalah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Ajun Komisaris Polisi Arifandi Efendi, dan mantan Kepala Unit II di satuan yang sama, Aiptu Nasrul.

Putusan terkait sanksi ini dibacakan dalam sidang kode etik profesi Polri yang diselenggarakan di Polda Sulawesi Selatan pada Selasa, 10 Maret 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang, Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi.

Zulham, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Para terperiksa telah merusak citra institusi kepolisian dan melanggar sumpah jabatan yang diucapkan,” ungkapnya dalam pernyataan yang dikutip pada Rabu, 11 Maret 2026.

Selain itu, kedua anggota tersebut juga dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang berkaitan dengan etika kelembagaan, etika kepribadian, serta larangan untuk terlibat dalam permufakatan yang melanggar kode etik. Berdasarkan hasil persidangan, majelis memberikan dua jenis sanksi, yaitu sanksi etika dan sanksi administratif.

“Sanksi etika menyatakan bahwa perilaku keduanya merupakan perbuatan tercela. Sedangkan sanksi administratif mencakup penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.

Dalam sidang kode etik tersebut, terungkap bahwa keduanya menerima aliran uang dari seorang bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv. Komisi etik menemukan bukti bahwa mereka menerima uang setoran sebesar Rp10 juta setiap minggu sejak bulan Oktober hingga Desember 2025.

Majelis juga mengungkapkan bahwa total uang yang diterima oleh kedua anggota polisi tersebut mencapai Rp110 juta. Bahkan, terdapat pula uang sebesar Rp8 juta yang sempat mereka kembalikan dalam salah satu kasus pelepasan tersangka.

Selama persidangan, komisi etik memeriksa sebanyak 11 saksi. Mereka terdiri dari tiga tersangka yang ditahan di Polres Tana Toraja, dua tersangka di Polres Toraja Utara, empat anggota kepolisian, serta satu orang istri dari salah satu terduga pelanggar.

➡️ Baca Juga: Anak Perempuan dan Cucu Ali Khamenei Tewas akibat Serangan Israel-AS yang Mematikan

➡️ Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk 79,3 Juta Pelanggan, Mulai 5 Juni-31 Juli 2025

Exit mobile version