Kejagung Limpahkan Tersangka Nurman Herin dan Don Ritto Bersama Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel

Jakarta – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka Nurman Herin, Don Ritto, serta Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada Rabu, 16 September 2026.
“Proses pelimpahan tahap kedua ini juga mencakup dua tersangka lainnya, yaitu Nurman Herin dan Don Ritto,” kata Anang kepada para wartawan pada hari yang sama.
Anang juga menjelaskan bahwa setelah pelimpahan tahap dua, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi dalam penyusunan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan.
“Setelah itu, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memulai proses persidangan,” ucap Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa seluruh materi pokok perkara, termasuk bukti aset dan barang bukti, akan dipresentasikan secara terbuka dalam sidang yang dapat dihadiri oleh masyarakat umum.
“Terkait dengan tempat penahanan tersangka Febrie Adriansyah dan dua tersangka lainnya pasca pelimpahan tahap kedua, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang Penuntut Umum,” tambah Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menerima penyerahan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Juli 2026.
“Tim penyidik Kejaksaan Agung baru saja menerima barang bukti dan tersangka. Penyerahan administrasi penyidikan dimulai pada Sabtu lalu dan hari ini merupakan penyerahan terakhir,” jelas Anang Supriatna di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
“Pelimpahan ini didasarkan pada sprindik yang dikeluarkan oleh penyidik Kortas Polri terkait dengan satu perkara yang berkaitan dengan TPPU dan Asabri,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang dimulai sejak 11 Juli 2026.
“Ini menandakan adanya sinergitas antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan etika kelembagaan serta nurani selama proses penyidikan,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: Dua Saudara Pemimpin Sritex Dihadapkan pada Tuntutan 16 Tahun Penjara
➡️ Baca Juga: Ratusan Ribu Peserta Gagal SNBT, Ini Kampus Swasta Rekomendasi Anggota Komisi X




