Fakta Terungkap: Pegawai Rutan Depok Selundupkan Sabu Dibayar Rp1 Juta

Jakarta – Setelah viral di media sosial mengenai video sekelompok narapidana yang tengah berpesta narkoba jenis sabu di Rutan Depok, pihak kepolisian kini membongkar fakta mengenai tindakan oknum pegawai yang terlibat dalam penyelundupan sabu ke dalam rutan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, mengungkapkan bahwa oknum pegawai berinisial S telah melakukan penyelundupan sabu sebanyak tiga kali ke dalam Rutan Depok.
“Sejak 29 Agustus hingga 27 September 2026, S mengantarkan paket narkoba ke narapidana. Setiap kali mengantarkan, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta dari narapidana,” terang Sutirto pada Rabu (7/10/2026).
Lebih lanjut, Sutirto menjelaskan bahwa sabu yang diselundupkan oleh S dimasukkan ke dalam kemasan produk seperti deodorant dan sabun.
“S mengambil barang tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam kemasan deodorant dan sabun,” imbuhnya.
Sutirto juga menjelaskan kronologi di mana dua narapidana berinisial AA dan SW memesan sabu dari seorang pengedar berinisial R. Paket sabu tersebut kemudian diantar menggunakan layanan ojek online.
“Mereka memesan dari R dan paket sabu tersebut diantar ke Rutan melalui ojek online. Narapidana tersebut, AA, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan memesan barang tersebut dari oknum S,” ungkapnya.
Kedua narapidana itu bekerja sama dengan pegawai berinisial S, yang kemudian mengantar paket narkoba tersebut ke dalam blok tahanan.
➡️ Baca Juga: Rupiah Menguat ke Rp16.370 per Dolar AS, Trump Tolak Serang Iran
➡️ Baca Juga: Mozia MotoFest 2026: Lebih Dari Sekadar Pameran Motor, Temukan Inovasi dan Komunitas




