Penerapan Pajak E-Commerce Berpotensi Ditunda, Purbaya Menjelaskan Penyebabnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kemungkinan penundaan penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi di platform e-commerce atau lokapasar cukup besar.
Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menerapkan pajak ini akan mempertimbangkan terlebih dahulu kondisi perekonomian nasional serta daya beli masyarakat.
“Prioritas saya adalah menunda pelaksanaan ini. Kita akan lihat keadaan ekonomi dan situasi masyarakat ke depan. Jika kondisi tidak membaik, kita bisa mempertimbangkan penundaan lebih lanjut. Namun, saat ini, penundaan berlaku hingga Oktober,” ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Awalnya, pemungutan pajak e-commerce direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Namun, pada 5 Agustus 2026, Purbaya mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah pemerintah untuk menunda penerapan pajak ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan, sehingga mereka dapat memiliki daya beli yang lebih baik untuk berbelanja.
Saat ini, pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan tren yang cukup stabil dengan angka 5,29 persen year-on-year (yoy) di kuartal II-2026. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai tingkat 6 persen (yoy) pada akhir tahun ini.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh e-commerce dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada mereka sesuai dengan penunjukan yang telah diterbitkan.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum untuk pungutan pajak e-commerce, ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Sejalan dengan itu, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan, dan penunjukan baru akan dilakukan kembali.
➡️ Baca Juga: 7 Ide Bisnis Potensial untuk Karyawan Usia 40-an sebagai Sumber Pendapatan Pensiun
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengatur Sudut Pukulan Badminton untuk Meningkatkan Tekanan Permainan




