Kualitas Udara Palembang Tidak Sehat Akibat Karhutla, BMKG Sarankan Penggunaan Masker

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan bahwa kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, saat ini berada pada kondisi yang tidak sehat. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan disarankan untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Menurut Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumsel, Wandayantolis, kondisi ini disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan. “Hingga hari ini, kualitas udara di Palembang masih terpengaruh buruk akibat kebakaran yang berlangsung di sekitar,” ungkapnya pada hari Senin, 14 September 2026.
Berdasarkan data dari Stasiun PM2,5 Musi 2 Palembang, kualitas udara hingga pagi ini tercatat pada kategori merah, yang menunjukkan bahwa kondisi tersebut sangat tidak sehat akibat kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut.
Wandayantolis menjelaskan bahwa Particulate Matter (PM2,5) adalah partikel-partikel halus yang memiliki ukuran lebih kecil atau sama dengan 2,5 mikrometer. Pengukuran konsentrasi PM2.5 dilakukan dengan metode penyinaran Sinar Beta (Beta Attenuation Monitoring) dengan satuan mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Menurut data yang diperoleh BMKG, konsentrasi PM2,5 di Stasiun Musi 2 Palembang tercatat sebesar 67,7 mikrogram per meter kubik (µg/m³), yang termasuk dalam kategori tidak sehat.
Kondisi ini dipengaruhi oleh asap dari kebakaran lahan yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera Selatan, yang kemudian terbawa angin ke Kota Palembang.
Sehubungan dengan keadaan ini, Wandayantolis memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama bagi mereka yang memiliki masalah pernapasan. “Apabila harus berada di luar rumah, sangat disarankan untuk menggunakan masker dan kacamata untuk melindungi diri,” tambahnya.
Di sisi lain, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan bahwa dalam menghadapi situasi kualitas udara yang memburuk, pihaknya telah menerapkan sistem pembelajaran daring untuk sekolah-sekolah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar.
“Langkah ini diambil mengingat kabut asap yang sangat pekat menyelimuti Kota Palembang, yang dapat meningkatkan jumlah kasus ISPA di kalangan siswa,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa sistem pembelajaran dari rumah ini mulai diterapkan pada 9 September 2026 untuk semua siswa dari jenjang PAUD hingga SMP di Kota Palembang, dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Penyesuaian jadwal ini merupakan langkah antisipatif agar proses belajar tetap berjalan tanpa membahayakan kesehatan siswa.
➡️ Baca Juga: Vidi Aldiano Telah Meninggal Dunia, Berita Duka yang Mengguncang Publik
➡️ Baca Juga: Ciri-Ciri Kondisi Finansial yang Sehat Selain Memiliki Banyak Uang




