happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
otomotif

Jadwal SIM Keliling 28 September 2026: Pastikan Anda Tidak Terlewatkan

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Senin, 28 September 2026, untuk masyarakat yang perlu memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan ini akan tersedia di berbagai lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Di DKI Jakarta, ada lima titik layanan SIM Keliling yang dapat diakses oleh masyarakat. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Layanan SIM Keliling di Jakarta hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi pemohon, sangat disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota layanan di masing-masing lokasi bisa jadi terbatas.

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada hari Senin akan tersedia di dua lokasi, yaitu Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Kedua tempat ini akan menjadi pilihan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C mereka.

Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Burger King Harapan Indah. Lokasi ini akan mengikuti jadwal layanan SIM Keliling untuk Kota Bekasi pada hari Senin.

Di Bandung, layanan SIM Keliling pada hari Senin akan tersedia di dua titik, yaitu Tenth Avenue di Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa. Masyarakat di Bandung dapat memilih tempat yang paling strategis untuk melakukan perpanjangan SIM mereka.

Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa menggunakan layanan ini dan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku dan salinannya. Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota layanan. Sebelum berangkat, pemohon juga sebaiknya memastikan kembali lokasi dan waktu pelayanan karena jadwal bisa berubah sesuai kebijakan dari petugas.

➡️ Baca Juga: Anggota DPR Menegaskan Stabilitas Harga BBM Penting untuk Menjaga Ekonomi Nasional

➡️ Baca Juga: Airlangga: Penyaluran MBG Kini 5 Hari Sepekan, Negara Hemat Rp20 Triliun

Related Articles

Back to top button