Jadwal SIM Keliling 12 September 2026: Pastikan Anda Tidak Terlewatkan!

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada Sabtu, 12 September 2026, bagi masyarakat yang perlu memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Berbagai titik pelayanan tersedia di wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung untuk memudahkan akses masyarakat.
Di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling akan tetap beroperasi pada hari Sabtu. Warga dapat memanfaatkan layanan ini di berbagai lokasi, seperti LTC Glodok, Universitas Trilogi Kalibata, Kantor Pos Lapangan Banteng, serta titik-titik lain yang telah ditentukan oleh petugas.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling di Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih memiliki masa berlaku. Pemohon disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan yang terbatas.
Sementara itu, bagi warga Bogor, layanan SIM Keliling juga akan tersedia pada hari Sabtu. Masyarakat dapat mengunjungi lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
Di Kabupaten Bekasi, layanan SIM Keliling tidak akan beroperasi pada hari Sabtu, 12 September 2026. Jadwal pelayanan di Kabupaten ini hanya berlangsung dari hari Senin hingga Jumat, sehingga Sabtu dinyatakan tutup.
Namun, untuk Kota Bekasi, layanan perpanjangan SIM tetap dapat diakses pada hari Sabtu. Salah satu titik yang dapat dikunjungi adalah SIM Keliling di REVO Town Bekasi, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Beralih ke Bandung, layanan SIM Keliling akan menyediakan dua lokasi pada Sabtu, 12 September 2026. Bus pertama dapat ditemukan di Metro Indah Mall, yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 590, sedangkan bus kedua berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur.
Pelayanan SIM Keliling di Bandung akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran untuk perpanjangan akan dibuka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan layanan ini hanya ditujukan bagi SIM yang masih aktif.
Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya. Selain itu, SIM lama juga harus disertakan, dan pemohon perlu memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.
➡️ Baca Juga: Freelancer Lokal Meraih Kesuksesan Besar di Pasar Global dengan Strategi Efektif
➡️ Baca Juga: Gaya Hidup Sehat untuk Meningkatkan Kebugaran Tubuh dan Mengurangi Risiko Penurunan



