uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
berita

PKS Menolak Usulan Luhut Tentang Definisi Korupsi yang Berisiko Tinggi

Jakarta – Setelah berbagai tokoh dari partai politik mengungkapkan pandangan mereka, kini Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut menyampaikan penolakannya terhadap usulan yang diajukan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai definisi korupsi.

Mardani menekankan bahwa PKS menolak gagasan untuk mengecualikan kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi, dengan alasan bahwa langkah tersebut sangat berpotensi membahayakan.

Ia berpendapat bahwa kerugian negara seharusnya tetap menjadi unsur yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, setiap kerugian yang dialami oleh negara harus ditangani dengan serius dalam konteks penegakan hukum terhadap korupsi.

Lebih lanjut, Mardani menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa (extraordinary crime), sehingga memerlukan penguatan dalam upaya pencegahan maupun penindakannya.

“Kami menolak usulan yang menyatakan bahwa kerugian negara tidak termasuk dalam kategori korupsi, ini sangat berbahaya,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/10/2026).

Ia menambahkan bahwa kerugian negara tetap perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi yang harus ditangani.

Namun, ia juga menekankan pentingnya adanya perhitungan yang adil dalam menentukan besarnya kerugian negara yang terjadi.

“Korupsi adalah tindakan kriminal yang luar biasa, sehingga harus mendapatkan perhatian dan penguatan yang serius. Kerugian negara termasuk dalam kategori tersebut, dengan catatan bahwa harus ada perhitungan yang adil,” ungkap anggota Komisi II DPR RI ini.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto tentang kajian DEN yang merekomendasikan agar definisi korupsi di Indonesia hanya mencakup penyuapan (bribery), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNCAC.

Luhut mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut.

“Ya, kami mengacu kepada UN Charter yang menyatakan bahwa definisi korupsi adalah penyuapan, dan ini sudah diratifikasi oleh Indonesia dua dekade yang lalu. Jadi, tidak ada pembicaraan mengenai kerugian negara,” jelas Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Ia menambahkan bahwa Presiden juga menyetujui kajian yang disusun oleh tim Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Menurut Luhut, hal ini penting untuk memastikan penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional.

Luhut juga mengemukakan bahwa penggunaan unsur kerugian negara sering kali menghambat iklim bisnis, khususnya bagi lembaga negara seperti badan pengelola investasi Danantara.

Ia berpendapat bahwa setiap keputusan bisnis pasti memiliki risiko kerugian finansial yang seharusnya tidak langsung dihadapkan pada pidana.

➡️ Baca Juga: Latihan Dasar Efektif untuk Menjaga Kekuatan Otot Secara Alami dan Optimal

➡️ Baca Juga: Harga Barang Naik, Negara Tetangga RI Kirim Ribuan Truk Sembako dengan Harga Terjangkau

Related Articles

Back to top button