KPK Ungkap Dua Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi yang melibatkan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya menemukan indikasi keterlibatan dua oknum TNI dalam kasus ini saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).
Sehubungan dengan temuan tersebut, Budi mengungkapkan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, pada tanggal 20 Oktober 2026, untuk meminta tindak lanjut mengenai kasus ini.
“KPK berharap pihak TNI dapat segera menindaklanjuti informasi yang kami sampaikan dalam surat tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Budi juga menekankan bahwa KPK siap memberikan dukungan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan kedua prajurit tersebut.
“KPK tetap membuka diri untuk memberikan segala bentuk dukungan yang diperlukan dalam proses hukum di Puspom TNI,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB, di mana 15 orang ditangkap pada tanggal 13 Oktober 2026. Dalam waktu satu hari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Di antara para tersangka, terdapat Bima Setiawan, yang merupakan adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang pada saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga bertindak sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto menjabat.
Empat tersangka lainnya terdiri dari pejabat pembuat komitmen dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta seorang pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin.
Pada tanggal 16 Oktober 2026, KPK berhasil menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, yang terdiri dari 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram yang bernilai sekitar Rp315,8 juta, dan tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto yang mencapai Rp1,10 miliar.
Selain penyitaan barang bukti, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kepala BNPB dan beberapa ruangan lainnya setelah penetapan tersangka. KPK juga memberikan informasi kepada Puspom TNI mengenai peran yang dimainkan oleh Suharyanto dalam kasus ini.
➡️ Baca Juga: Pola Aktivitas Fisik Harian untuk Mempertahankan Keseimbangan dan Kesehatan Tubuh
➡️ Baca Juga: Kevin Diks, Jay Idzes, dan Calvin Verdonk Siap Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026




