Botok Gelar Sumpah Pocong di PN Pati, Tantang Dua Hakim untuk Buktikan Suap

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono yang lebih dikenal dengan panggilan Botok, kembali menciptakan kehebohan dengan melakukan sebuah ritual sumpah pocong di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Senin sore.
Aksi ini merupakan ekspresi keprihatinan terhadap dugaan adanya praktik suap dalam sistem peradilan yang terjadi di wilayah tersebut.
Melalui ritual sumpah pocong, Botok menantang dua hakim dari PN Pati, Budi dan Retno Lastiani, untuk melakukan ritual yang sama sebagai bukti dari keyakinannya terkait dugaan suap atau pungutan liar yang beredar.
Dalam aksi tersebut, para pendukungnya membentangkan karpet hijau dan memasang berbagai poster di area pengadilan.
Poster-poster yang terpajang mengandung pesan tentang sumpah pocong, disertai dengan nama Botok serta kedua hakim PN Pati tersebut.
Botok kemudian dibungkus dalam kain kafan, sementara seorang sesepuh AMPB, Nur Cahyo atau Yai Nur, memimpin upacara dengan membacakan kalimat talqin dan menaburkan bunga sebagai simbol penghormatan.
“Sumpah pocong ini adalah wujud keprihatinan terhadap penegakan hukum di negeri kita. Miris sekali melihat kondisi hukum yang ada saat ini,” ungkap Botok, seperti yang dilaporkan pada Selasa (13/10/2026).
Botok menegaskan bahwa ia siap menerima konsekuensi jika tuduhan yang ia ajukan terbukti tidak benar.
Ia berpendapat bahwa dugaan praktik suap dalam lingkungan peradilan sulit untuk dibuktikan hanya dengan dokumen formal seperti kuitansi atau foto penyerahan uang.
Oleh karena itu, ia melihat sumpah pocong sebagai upaya terakhir untuk menyuarakan keprihatinan terhadap isu tersebut.
“Rasanya ngeri-ngeri sedap,” ujarnya ketika ditanya wartawan mengenai ritual yang dilakukan.
Ia juga menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dapat merugikan masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu membayar oknum aparat penegak hukum.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi merugikan masyarakat kecil yang berharap mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang seharusnya adil.
“Perkara yang seharusnya ringan bisa divonis berat hanya karena tidak memberikan uang kepada hakim dan jaksa, sementara perkara berat bisa divonis ringan jika disertai uang. Ini jelas tidak adil. Jika terus berlanjut, masyarakat yang akan menjadi korban karena mereka tidak mampu memberikan uang kepada penegak hukum,” tegasnya.
Pada Jumat (9/10/2026), Botok terlibat ketegangan yang cukup tinggi dengan Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.
Situasi semakin tegang ketika Botok melontarkan tuduhan mengenai pemerasan dan suap dengan nilai yang disebut mencapai Rp 1 miliar.
➡️ Baca Juga: Sarwendah Bagikan Hasil Tes Kesehatan Setelah Tantangan dari Ruben Onsu, Apa Hasilnya?
➡️ Baca Juga: Harga Saham BBCA Menjelang Pembagian Dividen di Tengah Penurunan IHSG




