Bobby Nasution Tanya Soal Ijazah Gibran yang Dipermasalahkan, Jokowi Berikan Penjelasan

Jakarta – Setelah keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terungkap fakta bahwa MK tidak menemukan ijazah atau dokumen setara lulusan SMA milik Gibran dalam pertimbangannya.
Menyikapi situasi ini, Bobby Nasution, yang merupakan Gubernur Sumatera Utara dan juga adik ipar Gibran, mempertanyakan alasan di balik permasalahan ijazah Gibran yang menjadi sorotan publik.
Bobby Nasution menyatakan bahwa ia yakin Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjana.
“Setahu saya, Mas Gibran adalah seorang sarjana,” ungkap Bobby Nasution saat memberikan keterangan di luar Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Bobby juga mempertanyakan mengapa ijazah sarjana Gibran tidak menjadi fokus perhatian, dibandingkan dengan isu terkait ijazah yang lebih rendah.
Bobby mengaitkan kondisi ini dengan pengalaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga sempat menghadapi permasalahan serupa terkait ijazahnya.
“Jika dahulu Pak Jokowi yang menjadi sorotan terkait ijazahnya, kini kita tidak melihat ada perhatian yang sama terhadap ijazah sarjana Mas Gibran,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran saat ia mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Walaupun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, MK dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa tidak ada bukti berupa ijazah Gibran yang menunjukkan kelulusannya di tingkat SMA atau setara dari luar negeri.
Namun, kondisi ini tidak dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden.
Hakim MK, Arsul Sani, menjelaskan bahwa dokumen berupa certificate of attendance yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan bahwa ia telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menjelaskan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu, tetapi hanya menyatakan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Dalam hal ini, Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati keputusan MK, termasuk semua tahapan dan pertimbangan hukum yang menjadi bagian dari keputusan tersebut.
Menurut Jokowi, yang paling penting adalah semua pihak harus menghormati konstitusi yang berlaku di Indonesia.
“Saya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk semua tahapan dan pertimbangan hukum yang ada. Yang terpenting adalah kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” pungkas Jokowi.
➡️ Baca Juga: Bitcoin Mencapai Rekor Tertinggi Rp1,28 Miliar, Pengaruh Harapan Damai AS-Iran Terhadap Reli Kripto
➡️ Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Warga Alihkan Mobilitas ke Jalur Darat




