Aset Febrie Adriansyah yang Diduga Dibeli dengan Uang Haram: Apartemen dan Tanah atas Nama Orang Lain

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diduga telah melakukan pembelian berbagai aset, termasuk apartemen dan kendaraan, dengan menggunakan nama orang lain dalam konteks dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Utama Madya Agus Sahat menyampaikan rincian dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah aset yang terdaftar diduga didapatkan dengan menggunakan uang yang diketahui atau patut dicurigai berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam sektor properti, JPU menyatakan bahwa Febrie, melalui perantara Don Ritto alias Idon dan Rangga Cipta, telah membeli dua unit apartemen di District 8 SCBD, Jakarta, dengan total nilai mencapai Rp46,18 miliar.
Kedua apartemen tersebut, yang masing-masing dihargai Rp23,09 miliar, tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara, yang memberikan indikasi adanya upaya untuk menyembunyikan kepemilikan aslinya.
Selain dari sektor properti, dakwaan juga menyebutkan bahwa Febrie, melalui individu-individu yang dekat dengannya, membeli beberapa bidang tanah di lokasi-lokasi seperti Tanjung Jabung Barat di Jambi, serta Cilandak Barat di Depok dan Bandung.
“Penghasilan sah terdakwa sebagai Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia, serta sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam institusi yang sama, jelas tidak sebanding dengan kekayaan yang dimiliki terdakwa, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini menunjukkan bahwa asal usul kekayaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Agus Sahat.
JPU juga menjelaskan tentang pembelian beberapa kendaraan yang terdaftar atas nama pihak ketiga.
Berdasarkan dakwaan, sebuah Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar didaftarkan atas nama Ryanda Rachmadi, sedangkan Toyota Innova Venturer yang bernilai Rp500 juta terdaftar atas nama Rangga Cipta.
Sementara itu, Land Rover yang dihargai Rp3,1 miliar dan Hyundai Palisade seharga Rp800 juta juga disebutkan terdaftar atas nama PT Blok Bulungan Bara Utama.
Rangkaian transaksi pembelian dan penempatan aset tersebut, menurut JPU, dianggap sebagai bagian dari strategi untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan terkait TPPU, JPU mencatat bahwa total penerimaan uang mencapai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS, ditambah dengan penerimaan dalam bentuk saham, tanah, dan/atau bangunan.
Dengan informasi ini, jelaslah bahwa proses hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah bukan hanya menyentuh aspek keuangan, tetapi juga mempertanyakan integritas sistem hukum dan kebijakan publik di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Perdebatan tentang Perluasan Defisit APBN Lebih dari 3 Persen, Purbaya: Masih Dipertimbangkan!
➡️ Baca Juga: Profil Rachel Florencia, Istri Baru Dikta yang Menarik Perhatian Publik




