Sekolah di Pontianak Mulai Kembali Belajar Tatap Muka Sejak Senin Besok

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah memutuskan bahwa semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga kesetaraan, baik negeri maupun swasta, akan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai hari Senin, 28 September. Keputusan ini diambil seiring dengan membaiknya kondisi kualitas udara di wilayah tersebut.
Hermawan Eko Wibowo, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran harus tetap mempertimbangkan kondisi kualitas udara. Kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah harus menjadi prioritas utama dalam proses belajar-mengajar.
Keputusan ini merupakan penyesuaian dari kebijakan sebelumnya yang diterapkan selama status siaga darurat akibat kabut asap yang melanda daerah tersebut. Situasi ini mengharuskan sejumlah penyesuaian agar pembelajaran bisa berlangsung dengan aman.
Meskipun sekolah diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, penting untuk tetap memperhatikan kondisi kualitas udara, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah. Hal ini bertujuan agar proses belajar tetap berlangsung dalam lingkungan yang aman.
Dalam surat edaran Disdikbud Pontianak Nomor B/400.7.15.5/1166/DISDIKBUD/2026, diatur bahwa sekolah diwajibkan untuk memantau perkembangan kualitas udara dan nilai ISPU dari sumber resmi setidaknya dua kali dalam sehari. Pemantauan ini harus dilakukan sebelum pembelajaran dimulai dan di pertengahan hari. Hasil pemantauan tersebut menjadi acuan dalam menetapkan langkah-langkah perlindungan bagi warga sekolah.
Selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka, kegiatan siswa di luar ruangan akan dibatasi. Sekolah juga diwajibkan untuk memastikan bahwa ruang kelas memiliki kondisi udara yang aman dan nyaman. Jika diperlukan, sekolah harus menyediakan masker bagi siswa yang membutuhkannya dan menerapkan penggunaan masker sesuai dengan kondisi kualitas udara yang ada. Orang tua diharapkan untuk memberikan air minum yang cukup kepada anak-anak mereka.
Hermawan juga menekankan pentingnya perhatian ekstra untuk kelompok-kelompok rentan. Ini mencakup siswa kelas I hingga III, peserta didik yang memiliki disabilitas, siswa dengan penyakit penyerta, serta warga sekolah lainnya yang memerlukan perlindungan khusus berdasarkan kondisi kesehatan mereka.
Bagi kelompok rentan ini, pembelajaran jarak jauh masih dapat diterapkan jika kualitas udara tidak mendukung pelaksanaan tatap muka dengan aman. Penting untuk dicatat bahwa pembelajaran jarak jauh bukan berarti libur, karena hak belajar setiap peserta didik harus tetap terpenuhi.
Apabila kualitas udara mengalami penurunan yang signifikan, kepala sekolah akan memiliki kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran. Penyesuaian tersebut bisa berupa penghentian sementara aktivitas luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran ke moda yang lebih aman. Setiap tindakan yang diambil harus dilaporkan kepada Disdikbud Kota Pontianak untuk memastikan koordinasi yang baik.
➡️ Baca Juga: Nottingham Forest Menang Telak 5-0 atas Sunderland, Jauh dari Zona Degradasi Liga Inggris
➡️ Baca Juga: Strategi Branding UMKM untuk Meningkatkan Daya Saing yang Lebih Kuat




