Syarat Mengajukan KPR FLPP dengan Tenor 40 Tahun yang Harus Dipenuhi

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan bahwa hingga 10 September 2026, total penyaluran KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di seluruh Indonesia telah mencapai 147.871 unit rumah. Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan untuk tahun 2026, yang berjumlah 350.000 unit rumah.
Untuk meningkatkan aksesibilitas dan memperluas peluang pendanaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menawarkan opsi jangka waktu pembayaran yang dapat mencapai maksimum 40 tahun.
“Hingga 10 September 2026, total penyaluran KPR Sejahtera FLPP secara nasional mencapai 147.871 unit rumah dengan total nilai pembiayaan sekitar Rp18,4 triliun,” ungkap Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat.
Alfian Arif, Direktur Kerja Sama dan Kebijakan Pembiayaan BP Tapera, menjelaskan berbagai ketentuan serta syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan KPR Sejahtera FLPP, termasuk pilihan jangka waktu pembayaran yang dapat diperpanjang hingga 40 tahun.
Tenor 40 tahun ini merupakan opsi maksimum, sehingga para pemohon dapat memilih periode yang lebih singkat sesuai dengan kemampuan finansial mereka. BP Tapera juga memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat untuk penerima manfaat, terutama mengenai ketentuan kepemilikan rumah pertama dan batas pendapatan sesuai zonasi yang berlaku.
Syarat untuk menjadi penerima KPR FLPP mencakup kewarganegaraan Indonesia, belum pernah menerima bantuan subsidi atau pembiayaan perumahan dari pemerintah dalam bentuk KPR atau pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
Selain itu, calon penerima harus berstatus lajang atau pasangan suami istri, tidak memiliki rumah, serta memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas yang ditentukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025.
Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan saluran digital dalam mencari informasi mengenai ketersediaan rumah subsidi agar lebih mudah menemukan hunian yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
BP Tapera terus berupaya meningkatkan edukasi dan bekerja sama dengan pemerintah, bank penyalur, pengembang, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas akses MBR terhadap rumah yang layak dan terjangkau, serta mendukung pencapaian Program 3 Juta Rumah.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa program pemerintah harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, dengan proses yang mudah, biaya yang terjangkau, serta cepat dan tidak membebani.
➡️ Baca Juga: Warga Negara Asing Korsel Gagal Bawa 8 Biawak Endemik Indonesia di Koper Bandara Soetta
➡️ Baca Juga: KPK Menjelaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil ke Tahanan Rumah Sebagai Strategi Penyidikan




