Penggeledahan KPK di Rumah Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek Kabupaten Bekasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan di kediaman anggota Polri, Yayat Sudrajat, yang dikenal juga dengan nama Lippo, di daerah Cibubur. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan suap dalam proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pada Kamis (10/9/2026) bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Yayat.
Budi menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan ini, sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini berhasil diamankan. “Penyidik akan melakukan ekstraksi barang bukti elektronik dan analisis terhadap dokumen-dokumen yang diperoleh dalam penggeledahan ini,” ungkapnya. Hari ini, Yayat juga dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan terkait kasus ini atas nama YAT, anggota Polri,” tambahnya. Budi juga menekankan bahwa saat ini penyidikan masih dalam tahap awal menggunakan surat perintah penyidikan umum, sehingga belum ada penetapan tersangka. “Sprindik baru berlaku sejak Agustus 2026,” jelas Budi.
Kasus yang melibatkan Kabupaten Bekasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak sepuluh orang berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bekasi. Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi bahwa tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di antara yang ditangkap adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap dalam proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK telah menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Laporan: tvOnenews/Aldi Herlanda
➡️ Baca Juga: AS Menjadi Tuan Rumah Negosiasi Antara Lebanon dan Israel Pekan Depan
➡️ Baca Juga: Honda Mobilio Resmi Menghilang dari Pasar Indonesia, Apa Penyebabnya?




