Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Ditolak oleh Pengadilan secara Resmi

Jakarta – Seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa, beserta tim penasihat hukumnya dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37 tahun), resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Menetapkan menolak semua keberatan yang disampaikan oleh para terdakwa dan penasihat hukum mereka,” ungkap Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa alasan yang diajukan dalam eksepsi tidak dapat diterima dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka juga memastikan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang untuk menangani perkara ini.
Dengan penolakan eksepsi tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Sementara itu, biaya perkara akan ditangguhkan hingga putusan akhir dikeluarkan.
“Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini, dan proses pemeriksaan akan dilanjutkan. Biaya perkara ditangguhkan sampai pada putusan akhir,” jelasnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim secara mendalam mengulas berbagai poin yang diajukan oleh penasihat hukum terkait keberatan mereka.
Salah satu isu yang menarik perhatian adalah permintaan untuk memisahkan berkas perkara para terdakwa (splitsing).
Majelis hakim berpendapat bahwa penggabungan berkas perkara masih relevan dan tepat untuk dilakukan.
Hal ini dikarenakan semua tindakan yang didakwakan kepada para terdakwa dianggap sebagai satu rangkaian peristiwa pidana yang terjadi secara bersamaan.
Meskipun setiap terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini, majelis percaya bahwa perbedaan tersebut akan terungkap dengan jelas melalui proses pembuktian di persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan.
Selain itu, majelis hakim juga menekankan bahwa otoritas untuk menentukan apakah perkara akan digabung atau dipisah sepenuhnya berada di tangan Oditur Militer sebagai penyusun surat dakwaan.
Bahkan, penggabungan perkara dinilai lebih mencerminkan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Lebih jauh, majelis hakim juga menolak argumen dari penasihat hukum yang menyatakan bahwa surat dakwaan dari Oditur Militer tidak disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap.
➡️ Baca Juga: Aplikasi Populer di Kalangan Anak Muda, Ideal untuk Semua Usia dan Kalangan
➡️ Baca Juga: Bantuan Jaminan Hidup Tercapai, Ribuan Penyintas Banjir dan Longsor di Sumatera Mendapatkan Dukungan




