Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Teken MoU untuk Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Kerja sama ini diinisiasi untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf dan sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat luas.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kami berharap dapat menciptakan sinergi yang lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Saya juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan di DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah nyata berdasarkan kesepahaman ini di wilayah masing-masing,” kata Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, saat acara yang berlangsung di Kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur, pada Jumat, 10 April 2026.
Erry menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas utama, karena tanah wakaf memiliki nilai strategis dalam mendukung berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan di masyarakat.
PWNU DKI Jakarta menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut. Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Ma’arif, menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat krusial guna melindungi aset-aset umat dari potensi sengketa dan memastikan pemanfaatannya dapat berjalan secara optimal untuk masyarakat.
“Saya sangat menghargai perhatian yang diberikan oleh pemerintah, khususnya BPN, dalam upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf milik NU. Semoga MoU ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman ini mencakup pendaftaran tanah, baik untuk pertama kali maupun pemeliharaan data, terkait tanah wakaf, aset badan hukum, serta tanah milik pengurus dan anggota PWNU DKI Jakarta.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pelaksanaan sosialisasi dan edukasi mengenai persiapan serta proses pendaftaran tanah, memberikan asistensi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan, serta mengembangkan bentuk kerja sama lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, Kanwil BPN DKI Jakarta dan PWNU DKI Jakarta berharap agar proses legalisasi tanah wakaf di wilayah DKI Jakarta dapat meningkat. Kepastian hukum yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat fungsi sosial tanah wakaf dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
➡️ Baca Juga: Garnacho Mengungkap Penyesalan atas Keputusan Meninggalkan Manchester United
➡️ Baca Juga: Prabowo Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus hingga Aktor Intelektual




