Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
bisnis

Penerapan Pajak E-Commerce Berpotensi Ditunda, Purbaya Menjelaskan Penyebabnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kemungkinan penundaan penerapan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi di platform e-commerce atau lokapasar cukup besar.

Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menerapkan pajak ini akan mempertimbangkan terlebih dahulu kondisi perekonomian nasional serta daya beli masyarakat.

“Prioritas saya adalah menunda pelaksanaan ini. Kita akan lihat keadaan ekonomi dan situasi masyarakat ke depan. Jika kondisi tidak membaik, kita bisa mempertimbangkan penundaan lebih lanjut. Namun, saat ini, penundaan berlaku hingga Oktober,” ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Awalnya, pemungutan pajak e-commerce direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Namun, pada 5 Agustus 2026, Purbaya mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, langkah pemerintah untuk menunda penerapan pajak ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan, sehingga mereka dapat memiliki daya beli yang lebih baik untuk berbelanja.

Saat ini, pertumbuhan ekonomi nasional menunjukkan tren yang cukup stabil dengan angka 5,29 persen year-on-year (yoy) di kuartal II-2026. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai tingkat 6 persen (yoy) pada akhir tahun ini.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh e-commerce dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada mereka sesuai dengan penunjukan yang telah diterbitkan.

Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum untuk pungutan pajak e-commerce, ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan peraturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

Sejalan dengan itu, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan, dan penunjukan baru akan dilakukan kembali.

➡️ Baca Juga: Strategi Pelatih Sepak Bola dalam Mengelola Ekspektasi Tinggi Publik dan Media

➡️ Baca Juga: Emiten KFC Alami Kerugian Rp369 Miliar di 2025, Manajemen Rencanakan Strategi Pemulihan

Related Articles

Back to top button