Slot PGSoft memperkenalkan variasi tema dalam koleksi game modern

Perkembangan teknologi mahjong ways membentuk komunitas kreatif

Super scatter menampilkan elemen grafis berwarna dengan gaya yang dinamis

Gates of Olympus sajikan bagi-bagi bonus fortune golden festival dengan sensasi berkelas

Slot online dengan fitur sticky wild dan keunggulannya

Evolusi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi dinamika transformasi big data

depo 10k depo 10k
berita

Dua Wanita di Lebak Ditangkap Sebagai Tersangka Penistaan Agama Injak Al-Qur’an

Kepolisian Resor Lebak telah menangkap dua wanita yang diduga terlibat dalam tindakan penistaan agama setelah video mereka yang menginjak Al-Qur’an menjadi viral di media sosial.

“Para pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian,” ungkap Iptu Mustafa, Kasi Humas Polres Lebak, pada Sabtu lalu.

Polres Lebak juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh insiden penistaan agama yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menekankan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir setiap tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti agama.

“Kami bertindak cepat dan tegas dengan mengamankan kedua tersangka penistaan agama dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tegas Mustafa.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 8 April, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kasus ini berawal dari dugaan pencurian yang dilakukan oleh salah satu terduga berinisial NR terhadap MT, yang merupakan pemilik salon.

Karena MT tidak memberikan pengakuan, NR diduga memaksa korban untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an, yang kemudian direkam dan dibagikan secara luas hingga viral di berbagai platform media sosial.

Akibat tindakan tersebut, muncul reaksi keras dari masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.

Menanggapi situasi ini, Polres Lebak segera mengambil tindakan cepat dengan mengamankan kedua terduga untuk mencegah meningkatnya ketegangan di masyarakat.

Mustafa menegaskan bahwa proses hukum yang akan dijalani akan dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan,” tutupnya.

➡️ Baca Juga: Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Tekanan Inflasi

➡️ Baca Juga: Erick Thohir Dukung Turnamen Bali 7s 2026 sebagai Wadah Talenta Muda Sepakbola Indonesia

Related Articles

Back to top button