Syarat Naturalisasi Warga Jepang Kini Berubah, Wajib Tinggal Selama 10 Tahun

Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menggandakan syarat minimum masa tinggal bagi calon pemohon naturalisasi menjadi sepuluh tahun. Kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026.
Dalam kebijakan ini, Kementerian Kehakiman Jepang juga mengumumkan bahwa masa verifikasi untuk pembayaran pajak akan diperpanjang menjadi lima tahun, sedangkan masa untuk premi asuransi sosial akan menjadi dua tahun, naik dari sebelumnya yang masing-masing hanya satu tahun. Perubahan ini juga akan berlaku bagi mereka yang sudah mengajukan permohonan sebelumnya.
Langkah ini diambil setelah Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, memberikan arahan kepada Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi pada bulan November 2025 untuk memperketat aturan mengenai kewarganegaraan Jepang. Alasan di balik keputusan ini adalah untuk mengatasi pandangan bahwa syarat yang ada saat ini terlalu longgar.
Undang-Undang Kewarganegaraan Jepang sebelumnya menetapkan beberapa persyaratan untuk naturalisasi, termasuk masa tinggal di Jepang minimal lima tahun berturut-turut, serta menunjukkan perilaku baik dan memiliki penghidupan yang layak, baik dari segi aset maupun keterampilan pemohon, pasangan, atau anggota keluarga.
Proses seleksi juga akan mencakup evaluasi terhadap “kesesuaian dengan masyarakat Jepang”, yang mencakup kemampuan pemohon dalam berkomunikasi dalam bahasa Jepang dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut penjelasan dari kementerian terkait, perpanjangan syarat masa tinggal menjadi sepuluh tahun merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kesesuaian pemohon dengan masyarakat Jepang. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah-langkah menyeluruh yang dirancang untuk pengelolaan penduduk asing yang disusun pada Januari 2026.
Untuk mendapatkan izin tinggal permanen, Jepang memiliki persyaratan kelayakan yang rinci berdasarkan undang-undang imigrasi, yang mencakup pemenuhan kewajiban publik seperti pembayaran pajak dan asuransi nasional, serta masa tinggal minimum yang juga ditetapkan selama sepuluh tahun.
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 14.103 orang mengajukan permohonan untuk naturalisasi. Dari jumlah tersebut, 9.258 permohonan disetujui, sementara 666 permohonan ditolak, menurut data dari kementerian terkait.
➡️ Baca Juga: Konflik Iran-AS Memanas, AFC Tunda Pertandingan 16 Besar Liga Champions Asia
➡️ Baca Juga: Foto Freya JKT48 Diedit Secara Vulgar Menggunakan AI dan Dilaporkan ke Polisi




