Kronologi Lengkap Konflik Rachel Vennya dan Okin Terkait Rumah yang Menguatkan Perselisihan

Jakarta – Ketegangan antara Rachel Vennya dan Niko Al Hakim, yang lebih dikenal dengan nama Okin, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, persoalan yang muncul berhubungan dengan rumah yang awalnya direncanakan sebagai hunian untuk anak-anak mereka. Alih-alih menjadi tempat yang nyaman, properti yang terletak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, justru menjadi ajang perselisihan antara keduanya.
Pengacara Rachel Vennya, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa rumah tersebut dibeli ketika keduanya masih terikat dalam ikatan perkawinan, melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank. Mari kita telusuri lebih lanjut mengenai konflik ini.
“Properti itu diambil atas nama Niko dengan metode cicilan melalui KPR, dengan nilai cicilan sekitar Rp52 juta per bulan,” ungkap Sangun Ragahdo pada hari Senin, 6 April 2026, di Polda Metro Jaya.
Sebagai rumah impian yang ingin mereka bangun bersama, Rachel disebutkan menghabiskan sejumlah uang yang tidak sedikit untuk memperindah tempat tinggal tersebut. Renovasi besar-besaran dilakukan dengan total biaya mencapai miliaran rupiah.
“Biaya renovasi yang dikeluarkan tidak kurang dari Rp3 hingga Rp4 miliar. (Pembayaran untuk renovasi) itu sudah dilunasi oleh Rachel, meski KPR tetap berjalan,” jelas Sangun Ragahdo.
Namun, setelah pernikahan mereka berakhir, situasi menjadi lebih rumit. Dalam proses perceraian, keduanya sempat mencapai kesepakatan mengenai pembagian hak dan kewajiban, termasuk urusan rumah, uang mut’ah, dan nafkah untuk anak-anak mereka.
Rachel mendapatkan uang mut’ah sebesar Rp1 miliar dan menyerahkan kepemilikan rumah kepada Okin, dengan syarat bahwa cicilan KPR harus tetap dilanjutkan oleh mantan suaminya. Di samping itu, Okin juga diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada kedua anak mereka.
“Disepakati bahwa untuk kedua anak, nafkahnya adalah sebesar Rp50 juta setiap bulan,” tambah pengacara Rachel.
Meskipun telah ada kesepakatan, pelaksanaannya tidak berjalan lancar. Sangun menyebutkan bahwa pembayaran nafkah untuk anak-anak sempat mengalami keterlambatan dalam beberapa periode, yang kemudian mendorong Rachel untuk mengambil tindakan lain.
“Ternyata pada tahun 2021 dan 2022, kita bisa katakan pembayaran nafkah mengalami kendala. Di tahun 2021 ada tiga bulan yang terlewat, sedangkan di tahun 2022 setidaknya enam bulan tidak ada pembayaran untuk nafkah,” ungkap Sangun Ragahdo.
Sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah, Rachel akhirnya memutuskan untuk mengambil alih rumah tersebut dan menganggap kewajiban nafkah tidak lagi perlu diberikan, dengan catatan bahwa cicilan KPR tetap menjadi tanggung jawab Okin.
➡️ Baca Juga: Strategi Branding UMKM untuk Meningkatkan Daya Saing yang Lebih Kuat
➡️ Baca Juga: Cara Membuat Konten Promosi yang Efektif untuk Bisnis Anda




