happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Kejati Sulut Rilis Temuan Penyelidikan Dugaan Perselingkuhan Jaksa dan Polisi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan perselingkuhan seorang jaksa perempuan berinisial FMS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Bitung, dengan seorang anggota Polri berinisial SSR.

Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya video dan narasi di media sosial yang mengaitkan FMS, yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau, dengan SSR yang bertugas di wilayah Buton Selatan. Hal ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, dalam konferensi pers di Manado.

Seiring dengan penyebaran informasi tersebut, isu ini berkembang menjadi tuduhan serius, termasuk dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Menanggapi informasi yang beredar, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang terlibat, termasuk FMS, SSR, istri SSR, serta ibu mertua SSR.

Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan fakta secara objektif terkait tuduhan yang muncul. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut tidak menemukan adanya bukti yang mendukung dugaan persetubuhan atau perzinahan seperti yang dituduhkan.

Di samping pemeriksaan internal, istri SSR juga telah mengajukan laporan kepada Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan perzinahan antara SSR dan FMS.

Sikap Polda Sulawesi Tenggara terhadap laporan tersebut adalah melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Setelah melakukan penyelidikan, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada unsur tindak pidana maupun bukti yang mendukung dugaan perselingkuhan atau perzinahan yang beredar di masyarakat.

Asintel juga menjelaskan bahwa pihak penyidik Polda Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum pada tanggal 18 September 2026.

Dengan adanya hasil pemeriksaan internal dan penghentian penyelidikan ini, kejaksaan menghormati seluruh proses serta keputusan yang telah diambil oleh pihak berwenang.

Kejati Sulut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi, video, atau narasi yang belum terverifikasi, karena hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Kejati Sulut menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan informasi atau tuduhan yang beredar di media sosial.

➡️ Baca Juga: Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada Selasa, 10 Maret 2026

➡️ Baca Juga: Libur Lebaran untuk Anak Sekolah: Catat Tanggal Mulainya Sekarang!

Related Articles

Back to top button