Korban Kecelakaan KM Virgo Terjamin Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sejak Dini

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari dua pekerja yang menjadi korban kecelakaan Kapal Motor Virgo Transport 8 (KM Virgo). Penyerahan santunan ini dilakukan untuk mendukung keluarga yang ditinggalkan dan dilakukan di rumah salah satu keluarga korban.
Dua orang pekerja yang menerima santunan tersebut adalah karyawan dari Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) PT Karya Luhur Sejati, sebuah perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Perusahaan ini merupakan bagian dari holding PT Best Agro International yang lebih besar.
Santunan diserahkan secara langsung oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, di rumah keluarga salah satu korban yang terletak di Solo, Jawa Tengah. Kehadiran beliau menunjukkan komitmen BPJS dalam memberikan perhatian kepada para pekerja dan keluarganya.
Acara penyerahan santunan ini juga disaksikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar, Wahyu Agung Utomo, serta HR Strategic Manager PT Best Agro International, Eddi Santoso, yang menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja.
Masing-masing ahli waris dari kedua pekerja tersebut menerima santunan sebesar Rp70 juta, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp140 juta untuk dua orang peserta. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh para pekerja.
Kecelakaan tersebut terjadi saat kedua pekerja dalam perjalanan menuju lokasi kerja mereka dan belum memulai aktivitas pekerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, bahkan sebelum pekerja memulai tugas mereka.
Namun, beruntungnya, kedua pekerja tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), memberikan perlindungan yang layak kepada mereka dan keluarganya.
Kepesertaan dalam program ini sejak dini sangat penting dalam menjamin bahwa pekerja mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini tidak hanya penting untuk pekerja, tetapi juga untuk keluarga mereka yang mungkin akan menghadapi tantangan setelah kehilangan.
Bambang Joko Sutarto, selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang menimpa mereka. Ini adalah momen yang sangat sulit bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ia menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah manifestasi kehadiran negara dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya, terutama di saat-saat sulit ketika risiko sosial ekonomi dapat terjadi tanpa peringatan.
“Musibah dapat terjadi kapan saja, termasuk ketika pekerja sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak awal agar mereka dan keluarga mereka tidak merasa terabaikan saat risiko terjadi. Kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Bambang.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga memberikan apresiasi kepada PT Karya Luhur Sejati dan Perusahaan Penyalur PT Wahyu Putra Fajar atas dedikasi mereka dalam memastikan bahwa semua pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak dini. Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi bagi semua pekerja.
➡️ Baca Juga: Transformasikan 7 Keahlian dari Pengalaman Kerja Puluhan Tahun Menjadi Bisnis Menguntungkan
➡️ Baca Juga: Naik Transjakarta Hari Ini Hanya Dengan Biaya Rp 12, Segera Manfaatkan Kesempatan Ini!




