Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pembebasan Febrie Adriansyah dari Rutan dengan Status Tersangka Tak Sah

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah telah mengajukan permohonan kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap klien mereka adalah tidak sah.
Permohonan ini merupakan bagian dari petitum dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, menyampaikan, “Kami meminta agar hakim menyatakan Surat Penetapan Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026, yang dikeluarkan pada 24 Juli 2026, tentang penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah (Pemohon), tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala konsekuensinya.”
Tidak hanya berfokus pada status tersangka, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan untuk menyatakan bahwa penahanan Febrie juga tidak sah. Mereka meminta agar klien mereka dibebaskan dari rumah tahanan negara (Rutan) KPK cabang gedung merah putih.
“Mohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, yang dikeluarkan pada 24 Juli 2026 terhadap Pemohon, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibatnya,” tambahnya.
Selanjutnya, Maqdir Ismail meminta agar Termohon segera melakukan pembebasan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur yang berlokasi di Cabang Rutan KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, tim hukum juga mengajukan sejumlah permohonan lain, termasuk permintaan untuk menghentikan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Mereka meminta hakim untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Tim hukum juga meminta agar semua tindakan lanjutan yang diambil terhadap Febrie maupun keluarganya yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah.
“Kami meminta agar hak-hak hukum pemohon dipulihkan terhadap tindakan-tindakan yang telah diambil oleh Termohon. Kami juga meminta agar biaya perkara dibebankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Diketahui, Febrie mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan ini, Febrie berperan sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya berperan sebagai Termohon I, diikuti oleh Kortas Tipidkor sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung juga turut menjadi Termohon.
➡️ Baca Juga: Tiga Anggota Pasukan UNIFIL dari Indonesia Terluka Serius Akibat Serangan di Lebanon
➡️ Baca Juga: HP Terbaru yang Andal untuk Penggunaan Jangka Panjang Tanpa Masalah Teknis




