Penyebab SPT Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp50 Juta Telah Terungkap dengan Jelas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengungkap alasan di balik pernyataan kurang bayar pajak senilai Rp50 juta yang dialami oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026, bahwa permasalahan kurang bayar ini muncul akibat adanya perbedaan antara jumlah pajak yang telah dipotong dan pajak yang terutang. Hal ini juga dipengaruhi oleh penerapan tarif progresif dalam sistem perpajakan.
Deni menambahkan bahwa kurang bayar adalah situasi yang umum terjadi dalam sistem perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari lebih dari satu sumber.
“Seluruh penghasilan yang diperoleh harus digabungkan dalam perhitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah,” ungkap Deni.
Walaupun terdapat kurang bayar, Kemenkeu memastikan bahwa Purbaya telah melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, untuk meningkatkan kemudahan dan akurasi dalam pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sistem Coretax yang memungkinkan integrasi data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong.
Data yang terintegrasi ini sangat membantu wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kementerian Keuangan mengimbau semua wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib dan tepat waktu,” tambah Deni.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa ia mengalami kurang bayar pajak dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai wajib pajak orang pribadi. Hal ini disampaikan Purbaya dalam sebuah taklimat media di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Rabu, 25 Maret 2026.
Purbaya mencurigai bahwa kurang bayar ini disebabkan oleh penghasilan yang ia terima pada Tahun Pajak 2025 yang berasal dari dua sumber yang berbeda, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di mana ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner dan Kementerian Keuangan tempat ia bekerja saat ini.
Sebelum beralih ke instansi bendahara negara, Purbaya menyatakan bahwa ia tidak pernah mengalami kurang bayar dalam pelaporan SPT, karena penghasilannya hanya berasal dari LPS.
Mengenai masa laporan SPT, Purbaya juga mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, yang sebelumnya adalah 31 Maret 2026. Kemenkeu berencana untuk segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut.
➡️ Baca Juga: Pemudik Diimbau Hindari Puncak Arus Balik pada 24, 28, dan 29 Maret 2026
➡️ Baca Juga: PM Netanyahu Lari Terbirit-birit ke Tempat Perlindungan saat Iran Serang Israel




