Praperadilan Lee Kah Hin, Haris Azhar Bahas Persaingan Usaha Secara Mendalam

Jakarta – Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan ini berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.
Haris mengungkapkan, salah satu isu yang diangkat dalam permohonan praperadilan adalah dimulainya penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar tuduhan keterangan palsu.
“Hal yang paling mencolok dan ironis adalah penyidikan telah dimulai sementara putusan pengadilan belum diterbitkan. Padahal, alat bukti seharusnya berdasarkan putusan pengadilan,” ucap Haris di PN Jakarta Selatan pada Senin, 9 Maret 2026.
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan bahwa kasus ini tidak bisa dipisahkan dari konflik bisnis yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan nikel.
“Di luar proses hukum ini, saya ingin menyatakan bahwa perkara ini sebenarnya adalah konflik ‘perang dagang’. Dalam konteks ini, isu hak asasi manusia menjadi krusial, karena instrumen negara digunakan untuk menekan persaingan bisnis antara dua perusahaan,” jelas Haris.
Haris menyebutkan bahwa pelapor dalam kasus ini mewakili kepentingan PT Position. “Pelapor, saudara Ardianto, adalah perwakilan dari PT Position,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa PT Position adalah perusahaan yang terdaftar di bursa saham dengan kode HRUM atau Harum Energy. “Pemilik utama (beneficial owner) perusahaan ini adalah Kiki Barki, bersama anaknya, Steven,” ungkap Haris.
Menurut Haris, berdasarkan dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, PT Position dinilai memiliki legitimasi yang lemah untuk mengklaim wilayah yang menjadi objek sengketa dengan PT WKM.
“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, PT Position terlihat memiliki legitimasi yang sangat rendah untuk menguasai area yang menjadi sengketa dengan PT WKM,” tegasnya.
Haris juga membagikan informasi mengenai keterlibatan Steven Barki dalam dinamika kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, sempat muncul dokumen perdamaian yang meminta kliennya untuk mengakui kepemilikan atas tanah yang sedang disengketakan.
“Di tengah proses hukum ini, terdapat dokumen perdamaian yang tidak dipublikasikan, di mana Lee Kah Hin diminta untuk meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik PT Position,” ujar Haris.
➡️ Baca Juga: Pembelajaran hybrid sebagai model standar 2025: Masa Depan Pendidikan
➡️ Baca Juga: Pendaki Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dikonfirmasi Meninggal Dunia, Evakuasi Akan Dilakukan Besok




