Jadwal Layanan SIM Keliling 6 Maret 2026 di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Jumat, 6 Maret 2026, di berbagai lokasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini menjadi pilihan populer bagi warga yang ingin menyelesaikan proses perpanjangan SIM dengan lebih praktis, tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling akan tersedia di beberapa titik pelayanan yang beroperasi seperti hari kerja biasa. Warga yang tinggal di Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos di Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan ini di Grand Mall Cakung.
Bagi warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, bagi mereka yang berada di Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling dapat diakses di Kampus Trilogi Kalibata.
Semua layanan SIM Keliling di Jakarta akan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Di Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam layanan dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa repot datang ke Satpas.
Sementara itu, di Bogor, layanan SIM Keliling dapat dijumpai di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini sangat membantu masyarakat di sekitar Jakarta untuk mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah.
Di Bandung, pada hari yang sama, layanan SIM Keliling akan tersedia di McDonald’s Jalan Soekarno Hatta No. 610 dan BPR KS di Jalan Leuwi Panjang No. 149. Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai pilihan alternatif untuk pelayanan.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus melakukan pengurusan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Pemohon diwajibkan untuk membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, dengan tarif sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
➡️ Baca Juga: Prosesi Penyerahan Jenazah Try Sutrisno oleh Keluarga kepada Negara
➡️ Baca Juga: Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen: Syarat dan Cara Daftar