Dampak dari kasus videografer Amsal Christy Sitepu mulai menunjukkan efek yang signifikan di dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil tindakan tegas dengan mencopot Dante Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 13 April 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan informasi terkait pergantian tersebut.
Saat ini, posisi Kajari Karo telah diisi oleh Edmond Novvery Purba. Namun, posisi baru yang akan dijabat oleh Dante usai pencopotan ini masih belum diumumkan. Selain di level Kejari, rotasi juga mencakup jabatan di tingkat yang lebih tinggi.
Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara, kini dipindahkan menjadi Inspektur III di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Posisi Kajati Sumut kemudian diisi oleh Muhibuddin, yang sebelumnya bertugas di Sumatera Barat.
Langkah perombakan ini tidak lepas dari perhatian publik yang kritis terhadap penanganan kasus Amsal Christy Sitepu. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah jaksa menyatakan adanya dugaan mark up dalam proposal proyek video desa yang dikelola.
Setiap proyek diklaim memiliki anggaran sebesar Rp30 juta perdesa. Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menilai bahwa sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Meskipun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan justru memutuskan untuk membebaskan Amsal dari semua tuduhan.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Kejadian ini memicu evaluasi internal, di mana Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Dante Rajagukguk.
Anang menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran prosedural yang terjadi sejak tahap awal hingga proses penuntutan.
“Secara keseluruhan penanganan, baik dari awal hingga akhir, termasuk penanganan dalam proses penyidikan dan penuntutan, akan diperiksa dengan mendetail,” ujarnya, yang dikutip pada 14 April 2026.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa terjadi perombakan besar dalam struktur Kejaksaan RI. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melaksanakan rotasi jabatan yang luas, mulai dari level pusat hingga ke daerah, sebagai bagian dari penyesuaian organisasi yang lebih efektif.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Menghasilkan Uang Online Lewat Pengembangan Produk Digital yang Konsisten Laku
➡️ Baca Juga: Update Terkini Olahraga: Analisis Persaingan Ketat Zona Juara Liga yang Menarik
