WNI yang Berangkat ke Saudi Tanpa Visa Haji Dilarang Ikut Menunaikan Ibadah Haji

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Tanah Suci tanpa visa haji tidak akan diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini disebabkan oleh adanya pemeriksaan ketat yang diterapkan oleh pihak otoritas Arab Saudi.

“Jika mereka tidak menggunakan visa haji, maka saya yakin meskipun mereka berhasil tiba di Saudi, mereka tidak akan dapat menjalankan ibadah haji,” ungkap Menhaj Irfan saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Rabu.

Pernyataan tersebut muncul sebagai respons terhadap penangkapan 13 WNI oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas), yang diduga berusaha berangkat ke Tanah Suci secara ilegal, tanpa mengikuti prosedur resmi yang mengharuskan penggunaan visa haji.

Menhaj Irfan menekankan bahwa memiliki visa haji adalah syarat utama bagi jemaah untuk dapat melaksanakan ibadah haji secara sah di Arab Saudi. Tanpa visa haji, akses ke wilayah Tanah Suci tidak akan diberikan.

Pemerintah terus berupaya mengingatkan masyarakat agar tidak memilih jalur non-prosedural atau alternatif selain visa haji untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan individu, memastikan mereka dapat mengikuti seluruh rangkaian ibadah, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat pengawasan di bandara sebagai langkah pencegahan terhadap praktik haji ilegal atau keberangkatan calon jamaah haji yang tidak mengikuti prosedur resmi.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimpas, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa seluruh petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiapkan untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi para calon jamaah haji Indonesia.

“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi calon jamaah haji kita. Kami juga berkomitmen penuh untuk memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji yang berangkat secara non-prosedural,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda di Banda Aceh hingga Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Sebelumnya, Menhaj Irfan bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melepas keberangkatan jamaah calon haji dari Embarkasi Banten Kelompok Terbang 1 (JKB 01), yang terdiri dari 391 orang.

➡️ Baca Juga: Waktu Ideal untuk Membeli Mobil Baru di Tahun 2026 agar Mendapatkan Penawaran Terbaik

➡️ Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Toraja Mengajukan Banding Usai Dipecat Terkait Setoran dari Bandar

Exit mobile version