Warga Negara Asing Korsel Gagal Bawa 8 Biawak Endemik Indonesia di Koper Bandara Soetta

Jakarta – Upaya penyelundupan satwa endemik Indonesia kembali terungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Seorang warga negara asal Korea Selatan berinisial JJ tertangkap tangan saat membawa delapan biawak hidup yang disembunyikan di dalam koper bagasi.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Kerja sama ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi dan mencegah penyelundupan.

Insiden tersebut terjadi pada tanggal 28 Juli 2026, ketika petugas keamanan menangkap JJ yang berusaha membawa satwa tersebut melalui jalur penerbangan internasional. Tindakan ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pengawasan lalu lintas satwa liar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengonfirmasi bahwa petugas menemukan delapan ekor biawak hidup di dalam koper milik JJ. Penemuan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam pengawasan di bandara.

Dari delapan biawak yang diamankan, enam di antaranya adalah Biawak Hijau (Varanus prasinus), sedangkan dua lainnya adalah Biawak Aru (Varanus beccarii). Kedua jenis biawak ini merupakan satwa yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam ekosistem Indonesia.

Para penyelundup menggunakan kantong kain untuk membungkus satwa-satwa tersebut sebelum menyembunyikannya di dalam koper. Metode ini adalah salah satu cara yang digunakan untuk menghindari deteksi saat melewati pemeriksaan di bandara.

Setelah ditemukan, seluruh biawak tersebut langsung diamankan untuk mendapatkan perawatan yang diperlukan. Sementara itu, JJ diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan oleh penyidik kemudian menetapkan JJ sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengeksplorasi lebih jauh keterlibatan pelaku lainnya.

Aswin menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang lebih ketat di pintu keluar Indonesia, terutama di bandara internasional. Peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Kemenhut bersama instansi terkait berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap berbagai modus penyelundupan satwa. Kolaborasi ini penting untuk mengantisipasi upaya penyelundupan yang semakin kompleks.

“Upaya sinergi di pintu keluar akan terus kami tingkatkan, termasuk dalam hal pertukaran informasi dan deteksi dini. Kami juga akan mendalami asal-usul satwa dan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam tindak pidana ini,” jelas Aswin.

Penyidik saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut mengenai asal satwa tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini. Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat membuka jaringan penyelundupan yang lebih luas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa kasus penyelundupan delapan biawak ini menambah panjang daftar upaya pencurian dan penyelundupan satwa endemik Indonesia melalui jalur penerbangan internasional. Peningkatan kewaspadaan dan tindakan tegas sangat diperlukan untuk melindungi satwa-satwa yang terancam punah ini.

➡️ Baca Juga: Jadwal Pertandingan Kandang Persib Bandung di Super League 2026/2027 yang Harus Diketahui Bobotoh

➡️ Baca Juga: Prabowo Desak Pengusutan Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus hingga Aktor Intelektual

Exit mobile version