Sumbangan PMI untuk Walkot DKI Capai Rp 2,5 Juta dan Tenaga Honorer Rp 150 Ribu, Respons Pramono Terungkap

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan pernyataan mengenai kontribusi yang diminta oleh Palang Merah Indonesia (PMI) dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pramono, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa seharusnya tidak ada pungutan untuk sumbangan tersebut, baik yang bersifat sukarela maupun terpaksa.

Oleh karena itu, ia menyatakan akan segera berkomunikasi dengan pihak PMI untuk membahas mengenai sumbangan yang dimaksud.

“Baik secara sukarela maupun tidak, di DKI Jakarta tidak diperkenankan adanya pungutan untuk PMI. Saya akan menghubungi PMI untuk memastikan bahwa tidak ada pungutan apapun,” tegas Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dia menambahkan bahwa dukungan yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada PMI sudah lebih dari cukup, sehingga tidak ada alasan untuk memungut sumbangan dalam bentuk apa pun.

“Baru-baru ini, saya meresmikan Gedung PMI yang megah, yang telah dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta. Jadi, tidak ada alasan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Tidak ada konsep sukarela dalam hal ini,” pungkas Pramono.

Sebelumnya, beredar sebuah dokumen yang mencantumkan patokan sumbangan PMI untuk periode September-November 2026 di kalangan pegawai Pemprov DKI Jakarta.

Dokumen tersebut memuat besaran sumbangan yang diwajibkan bagi masing-masing pegawai berdasarkan jabatan dan status kepegawaian mereka.

Dari informasi yang terdapat dalam dokumen tersebut, pejabat setara wali kota diharuskan memberikan sumbangan sebesar Rp2,5 juta per bulan, yang berarti total Rp7,5 juta dalam tiga bulan.

Di sisi lain, Asisten Kota serta pejabat eselon III/a diwajibkan menyumbang sebesar Rp1,5 juta, sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta sumbangan sebesar Rp300.000. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menyumbang sebesar Rp150.000.

Dokumen ini juga mencantumkan jumlah sumbangan yang ditetapkan bagi tenaga honorer kontrak, yang ditentukan sebesar Rp30.000.

➡️ Baca Juga: 11.800 Peserta Mudik Gratis PSI, 200 Bus Berangkat dari GBK untuk Kenyamanan Anda

➡️ Baca Juga: Rekan Setim Jay Idzes dan Striker Timnas Australia Terbukti Positif Narkotika

Exit mobile version