OJK Perpanjang Batas Kredit Macet Pinjol Menjadi 180 Hari dari Sebelumnya 90 Hari

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana untuk merevisi batas waktu yang digunakan untuk mengklasifikasikan pinjaman macet dalam industri pendanaan berbasis teknologi informasi (Pindar). Dalam rancangan peraturan terbaru, OJK akan memperpanjang batas keterlambatan pembayaran dari yang sebelumnya 90 hari menjadi 180 hari kalender untuk masuk dalam kategori kredit macet pinjol.

Perubahan ini tercantum dalam draft revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang berkaitan dengan industri Pindar.

Agusman, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyampaikan bahwa penyesuaian batas waktu ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

Salah satu pertimbangannya adalah untuk menyelaraskan kebijakan mengenai kolektibilitas pada sektor Pindar dengan ketentuan yang berlaku di perbankan.

Agusman menjelaskan bahwa perubahan dalam batas waktu keterlambatan ini bertujuan untuk menyamakan ketentuan kolektibilitas antara industri Pindar dan sektor perbankan.

Ia menekankan bahwa penyelarasan ini penting karena sebagian besar pemberi pinjaman dalam industri Pindar berasal dari sektor perbankan.

“Diharapkan, langkah ini dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih baik dan memperkuat pengawasan yang terintegrasi,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis yang dikutip pada 8 Oktober 2026.

Dengan adanya perubahan ini, batas waktu keterlambatan yang dijadikan acuan dalam kategori kredit macet pinjol akan berubah dari lebih dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender.

Saat ini, penyesuaian ini masih dalam bentuk draft dari POJK Nomor 40 Tahun 2024.

Kualitas pendanaan dalam industri Pindar saat ini salah satunya diukur melalui indikator Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90).

Indikator TWP90 menunjukkan proporsi pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran melebihi 90 hari. Parameter ini digunakan untuk menilai kualitas pendanaan yang diberikan oleh industri Pindar.

OJK melaporkan bahwa tingkat TWP90 untuk industri Pindar pada Agustus 2026 mencapai angka 4,73 persen.

Pergerakan angka tersebut dipengaruhi oleh kemampuan pembayaran dari para borrower atau penerima pendanaan.

Seiring dengan rencana perubahan ketentuan ini, OJK berencana untuk menggeser batas keterlambatan yang menjadi dasar kategori kredit macet pinjol dari 90 hari menjadi 180 hari kalender.

Walaupun akan ada perubahan dalam batas kategori pendanaan macet, OJK tetap berkomitmen untuk memantau kualitas pendanaan di dalam industri Pindar.

➡️ Baca Juga: Strategi UMKM Memanfaatkan Event Online untuk Meningkatkan Penjualan ke Pasar Lebih Luas

➡️ Baca Juga: Prabowo dan Megawati Bertemu, Puan: Hubungan Keluarga Meski Terpisah Jarak

Exit mobile version