Jakarta – Perdebatan mengenai regulasi profesi kesehatan di Indonesia semakin memanas setelah dikeluarkannya dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua putusan ini memicu diskusi yang mendalam di kalangan akademisi, organisasi profesi, dan praktisi hukum mengenai bagaimana seharusnya hubungan antara negara, organisasi profesi, dan institusi pendidikan kedokteran dapat diatur untuk masa depan.
Isu ini menjadi sorotan dalam forum Silaturahmi Nasional yang mengangkat tema “Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru MK” yang diselenggarakan di Jakarta. Acara tersebut menghadirkan berbagai tokoh dari pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam forum tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara peran negara dan organisasi profesi dalam mengatur sistem profesi kesehatan di Tanah Air. Ia menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukanlah dominasi oleh salah satu pihak, melainkan suatu sistem yang seimbang.
“Dalam konteks kelembagaan modern, peralihan dominasi tetap dianggap sebagai bentuk dominasi. Oleh karena itu, bukan dominasi baru yang dibutuhkan, melainkan keseimbangan baru,” ujar Yusril.
Pernyataan ini diungkapkan di tengah munculnya dua putusan signifikan dari Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024. Kedua putusan ini terkait dengan pengaturan profesi kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Yusril menjelaskan bahwa Mahkamah menyadari adanya potensi risiko dalam desain delegasi pengaturan lanjutan yang berasal dari undang-undang tersebut. Delegasi yang seharusnya bersifat teknis ini dinilai dapat membuka ruang bagi intervensi substantif yang berpotensi memengaruhi independensi akademik dalam pendidikan dan praktik kedokteran.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah posisi kolegium dalam sistem profesi kedokteran. Mahkamah menilai bahwa konstruksi yang menempatkan kolegium sebagai bagian dari konsil dapat menciptakan ketidakpastian yang berpotensi mengganggu independensi lembaga tersebut.
Padahal, kolegium seharusnya berperan sebagai lembaga ilmiah yang bertugas menjaga standar keilmuan dan kompetensi profesi. Oleh karena itu, lembaga ini perlu berdiri secara independen agar tidak terpengaruh oleh kepentingan administratif atau tarik-menarik kepentingan kelembagaan.
➡️ Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk 79,3 Juta Pelanggan, Mulai 5 Juni-31 Juli 2025
➡️ Baca Juga: Impor Minyak dari AS Memerlukan Waktu Lebih Lama, Bahlil Jelaskan Strategi Efektifnya
