Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada Selasa, 10 Maret 2026, di berbagai lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan adanya fasilitas ini, warga dapat melakukan perpanjangan SIM secara praktis tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Di area DKI Jakarta, kendaraan SIM Keliling akan disediakan di beberapa titik strategis. Masyarakat yang berada di Jakarta Pusat dapat mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan di Grand Mall Cakung.
Bagi yang tinggal di Jakarta Barat, layanan SIM Keliling dapat diakses di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan bisa melakukan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.
Di Bekasi, warga dapat memperpanjang SIM di Bekasi Cyber Park dengan jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi pilihan bagi penduduk yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan lebih mudah.
Sedangkan di Bogor, layanan SIM Keliling beroperasi di Mall Jambu Dua dengan jam buka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah penyangga Jakarta.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari tersebut tersedia di McD Pasir Koja dan Pasar Modern Batununggal. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi gerai SIM di MPP Kota Bandung atau gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi perpanjangan.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemohon perlu membawa beberapa dokumen, antara lain KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, dengan tarif Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
➡️ Baca Juga: Pancasila Sebagai Kekuatan Strategis Indonesia Menghadapi Tantangan Geopolitik Global
➡️ Baca Juga: Vidi Aldiano Targetkan Konser Tunggal dan Rilis Album Baru Sebelum Meninggal Dunia
