Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Stevany Rataba, memberikan tanggapan atas keterkejutannya ketika mendapati namanya tercatat sebagai penerima program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), nama Eva terdaftar dalam desil 4, yang merupakan kategori penerima bantuan sosial.
Eva secara tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima bantuan sosial PKH dan tidak pernah melakukan pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan tersebut.
“Saya merasa sangat bingung ketika mengetahui bahwa nama saya ada dalam desil 4. Oleh karena itu, dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik, saya langsung mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan meminta agar sumber serta metode pendataannya diteliti lebih lanjut,” kata Eva dalam pernyataannya pada Selasa, 8 September 2026.
Eva juga mengungkapkan bahwa ia telah mengunjungi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan dan memastikan bahwa data tersebut segera diperbaiki sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Perlu saya jelasakan bahwa terdaftar dalam desil 4 tidak berarti seseorang telah menerima PKH,” jelasnya.
“Data desil ini berfungsi untuk mengelompokkan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial dilakukan melalui proses dan syarat tertentu,” tambah Eva.
Lebih lanjut, Eva menegaskan bahwa berita yang menyebutkan dirinya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Saya berharap semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang,” tutup Eva.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa nama Eva Stevany Rataba tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa ia terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Sorotan tersebut semakin meningkat karena Eva masuk dalam desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil 1 hingga 4 merupakan kelompok yang menjadi prioritas pemerintah dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Desil sendiri merupakan sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Sistem ini terdiri dari 10 kelompok, mulai dari desil 1 yang mewakili sangat miskin hingga desil 10 yang termasuk dalam kategori sangat kaya.
➡️ Baca Juga: Bank Harus Patuhi Hukum Sambil Mengutamakan Hak Nasabah Menurut YLKI
➡️ Baca Juga: 10 Cara Efektif Menyiasati Aktivitas Gym Meski Waktu Terbatas untuk Pekerja Sibuk
