KPK Temukan Aliran Uang Bulanan ke Pemuda Pancasila dalam Kasus Rita Widyasari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran uang bulanan yang diterima secara berjenjang oleh organisasi Pemuda Pancasila, yang berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

“Aliran dana ini beroperasi secara berjenjang karena organisasi memiliki struktur yang jelas. Salah satu strukturnya berada di Kalimantan Timur, di mana perusahaan yang dimiliki oleh Rita beroperasi,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta.

Asep menambahkan bahwa KPK saat ini tengah melacak aliran dana yang terkait dengan dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan volume produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

“Kami sedang menyelidiki ke mana arah aliran uang dari hasil pertambangan ini. Salah satu jalur alirannya adalah melalui organisasi Pemuda Pancasila ini,” tuturnya.

Pada 28 September 2017, KPK telah menetapkan Rita Widyasari, selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, yang diberikan kepada PT Sawit Golden Prima.

Pada 16 Januari 2018, KPK juga menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkembangan terbaru, pada 6 Juni 2024, KPK melaporkan bahwa mereka telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai barang berharga lainnya, termasuk lima bidang tanah yang luasnya mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama proses penyidikan kasus ini.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa tiga perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Pada 10 Maret 2026, KPK memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk memberikan keterangan mengenai layanan pengamanan yang ditawarkan oleh perusahaan tambang dalam konteks kasus yang melibatkan Rita Widyasari.

➡️ Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling 9 Maret 2026 di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

➡️ Baca Juga: Polri Kembangkan Simulator Berkuda untuk Tingkatkan Pelatihan Personel Ditpolsatwa

Exit mobile version