Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, bahwa kedua pemimpin negara tersebut telah melaporkan LHKPN mereka tepat waktu, menanggapi pertanyaan dari sejumlah wartawan.
Budi menambahkan bahwa masyarakat dapat mengakses laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh Presiden dan Wapres melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id setelah publikasi dilakukan.
Ia juga menyatakan bahwa KPK melihat pelaporan yang disiplin oleh Presiden dan Wapres sebagai contoh yang baik bagi semua penyelenggara negara lainnya, yang juga memiliki kewajiban untuk melaporkan harta mereka.
Dengan demikian, Budi menekankan pentingnya setiap penyelenggara negara untuk menunjukkan komitmen yang tinggi dalam hal transparansi dan akuntabilitas terkait dengan kekayaan yang mereka miliki.
“Contoh positif yang telah ditunjukkan oleh Presiden dan Wakil Presiden ini seharusnya menjadi catatan penting bagi semua pejabat di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk dapat meniru kepatuhan dalam LHKPN sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi,” jelasnya.
Berdasarkan pengecekan manual di laman elhkpn.kpk.go.id, LHKPN Presiden masih dalam tahap publikasi, sementara LHKPN Wakil Presiden sudah dipublikasikan, dengan total kekayaan mencapai sekitar Rp27,9 miliar atau lebih tepatnya Rp27.915.654.176.
Sebelumnya, KPK juga telah mengingatkan semua penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN mereka untuk tahun pelaporan 2025 paling lambat pada 31 Maret 2026 melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
“Proses pelaporan LHKPN ini bersifat penilaian mandiri, sehingga setiap penyelenggara negara dituntut untuk memiliki kesadaran untuk melaporkan kekayaan yang mereka miliki dengan cara yang jujur, benar, dan lengkap,” ungkap Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada 30 Maret 2026.
Lebih lanjut, Budi meminta agar para pemimpin kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dan BUMN/BUMD aktif dalam memantau dan memastikan bahwa seluruh penyelenggara negara di lingkungan mereka melaporkan LHKPN dengan benar.
“Peran pemimpin sangat penting untuk mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di masing-masing instansi,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengatasi Kebiasaan Malas dalam Menyelesaikan Tugas Kampus
➡️ Baca Juga: Atur Waktu Istirahat yang Efektif untuk Tingkatkan Produktivitas di Tengah Pekerjaan Padat
