Kejagung Sita Aset Rp8,4 Miliar dari Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Temukan Uang Ratusan Ribu Dolar di Mobil

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada Tahun Anggaran 2025–2026.

Salah satu penyitaan paling signifikan berasal dari Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN. Total nilai aset yang berhasil disita oleh penyidik dari Dadan diperkirakan mencapai sekitar Rp8,43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program MBG.

“Penyitaan ini adalah langkah dalam rangkaian penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional,” jelasnya.

Dadan Hindayana diketahui menjabat sebagai Kepala BGN mulai Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Dari hasil penyidikan, total aset yang berhasil disita dari Dadan diperkirakan bernilai Rp8.436.069.815.

Beberapa barang yang disita termasuk satu jam tangan merek Rolex dengan nilai sekitar Rp300 juta dan sebuah mobil Toyota Innova Zenix.

Selain barang-barang mewah, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang ikut disita.

Di antara penemuan tersebut, terdapat 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap yang terparkir di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar 20 ribu dolar AS beserta sejumlah uang rupiah di dalam mobil Honda WR-V. Dari mobil Toyota Avanza, penyidik berhasil menemukan uang tunai senilai Rp24,5 juta.

Di samping itu, total uang tunai lainnya yang disita dari Dadan mencapai Rp540,29 juta.

Aset Tersangka Lain Ikut Disita

Tidak hanya aset milik Dadan Hindayana, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita berbagai aset yang dimiliki oleh tersangka lainnya.

Dari Sony Sonjaya, yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi sejak 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, penyidik berhasil menyita sebuah jam tangan merek Bell & Ross.

Lebih jauh, sejumlah perhiasan dan batu permata juga termasuk dalam daftar barang yang disita. Di antaranya adalah cincin yang dihiasi dengan batu safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami.

Penyidik juga mengambil beberapa cincin lainnya serta satu batu permata berwarna biru muda yang transparan.

Dengan penyitaan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan negara, serta menjaga integritas pengelolaan program-program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat.

➡️ Baca Juga: 7 Kebiasaan Sederhana yang Dapat Diterapkan Keluarga Indonesia untuk Membangun Nasionalisme

➡️ Baca Juga: 41 Pemain Timnas Indonesia yang Dipanggil Herdman dari Liga Domestik untuk Super League

Exit mobile version