Goldman Sachs Jelaskan Syarat Agar RI Tak Turun Status MSCI, Dana Rp100 Triliun Terancam

Jakarta – Goldman Sachs menggarisbawahi pentingnya Indonesia untuk secara konsisten menerapkan reformasi di pasar modal agar dapat mempertahankan statusnya sebagai pasar berkembang atau Emerging Market dalam klasifikasi Morgan Stanley Capital International (MSCI). Tanpa adanya langkah nyata menuju perbaikan dalam transparansi dan tata kelola pasar, Indonesia berpotensi mengalami penurunan klasifikasi menjadi Standalone Market.

Penilaian tersebut tercantum dalam laporan penelitian Goldman Sachs yang dirilis pada 18 Oktober 2026. Institusi keuangan global ini melihat usulan reklasifikasi MSCI sebagai sebuah langkah yang lebih serius dibandingkan dengan peninjauan klasifikasi pasar yang dilakukan pada bulan Juni lalu.

Pada 16 Oktober 2026, MSCI mengajukan usulan untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia secara langsung dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Proses konsultasi dengan para pelaku pasar akan berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Goldman Sachs menekankan bahwa implementasi dari perubahan ini bisa mulai dilaksanakan paling cepat pada peninjauan indeks kuartalan atau Quarterly Index Review yang dijadwalkan pada Agustus 2027, jika MSCI memutuskan untuk melanjutkan proposal tersebut.

“Untuk mempertahankan status sebagai Emerging Market, Indonesia harus memperlihatkan bukti nyata bahwa reformasi yang telah diumumkan dilakukan secara konsisten dan membawa dampak positif yang signifikan terhadap fungsionalitas pasar,” ungkap Goldman Sachs dalam laporan risetnya yang dirilis pada 22 Oktober 2026.

Goldman Sachs juga mengidentifikasi sejumlah isu yang menjadi perhatian MSCI dalam menilai kelayakan pasar saham Indonesia. Beberapa isu tersebut mencakup:

– Kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham

– Dugaan adanya aktivitas perdagangan yang terkoordinasi

– Lemahnya penegakan regulasi

– Keterbatasan dalam akses informasi

– Kualitas data yang diragukan

Menurut Goldman Sachs, Indonesia perlu menunjukkan bahwa reformasi yang telah diumumkan tidak hanya sebatas rencana atau kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan dan memberikan hasil yang nyata dalam mekanisme pasar.

MSCI akan mempertimbangkan kelanjutan proposal reklasifikasi tersebut, kecuali hasil dari proses konsultasi menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan dalam tata kelola serta fungsi pasar saham Indonesia.

“Ini terutama mencakup penyelesaian permasalahan yang terkait dengan struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi, serta lemahnya penegakan peraturan,” jelas Goldman Sachs.

MSCI juga merujuk pada masukan dari pelaku pasar yang berpendapat bahwa penempatan Indonesia dalam kategori Frontier Market tidak cukup mencerminkan masalah yang ada. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam usulan perpindahan langsung ke kategori Standalone Market.

➡️ Baca Juga: Industri Kreatif Indonesia Tampil Menggembirakan dengan Karya Unggulan di Milan

➡️ Baca Juga: DPR Bahas RUU Tentang AI di Sidang Paripurna

Exit mobile version