DPR Pastikan Pembayaran Tagihan Rp158 Miliar untuk Karyawan PT Pos Terlaksana

Jakarta – Upaya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam menyelesaikan hak-hak karyawan PT Pos Indonesia akhirnya membuahkan hasil yang signifikan.

Pembayaran tagihan sebesar Rp158 miliar dari PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial diterima pada hari Sabtu, 29 Agustus 2026. Hal ini memberikan kepastian bagi sekitar 59 ribu karyawan yang masih aktif serta para pensiunan mereka.

Iskandar Kunaefi, Direktur Utama PT Pos Indonesia, mengungkapkan rasa syukur atas pencairan tersebut. “Alhamdulillah, pembayaran dari Kementerian Sosial telah diterima oleh PT Pos pada hari ini,” ujarnya pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Dia juga menyampaikan terimakasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, atas dukungan mereka dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Sementara itu, Iwan Suryanegara, Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia, juga mengungkapkan rasa syukurnya.

“Mewakili seluruh pekerja serta pengurus di PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak-hak kami, sehingga para pekerja mendapatkan hak dan dilindungi dalam pekerjaan mereka,” katanya.

Iwan juga mengapresiasi pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Keuangan, serta pihak-pihak lainnya yang berkontribusi dalam proses penyelesaian ini.

Masalah ini muncul setelah DPR RI mendengar aspirasi dari perwakilan PT Pos Indonesia dan serikat pekerja dalam sebuah dialog yang berlangsung di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menyampaikan kekhawatiran mereka terkait kepastian hak-hak karyawan dan masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan yang ada.

DPR menilai bahwa persoalan ini sangat mendesak karena melibatkan sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan. Komisi VI DPR RI pun mendorong percepatan pencairan tagihan sebesar Rp158 miliar tersebut kepada Kementerian Sosial, sesuai dengan hasil audit yang telah dilakukan.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa dana yang dicairkan merupakan pembayaran utang, bukan dana talangan. Oleh karena itu, pencairan ini seharusnya tidak mengalami penundaan. DPR RI kemudian mengawasi koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait hingga pembayaran tersebut terealisasi.

DPR RI melalui Komisi VI akan terus melaksanakan fungsinya dalam mengawasi proses penyehatan PT Pos Indonesia, penyelesaian kewajiban yang tertunda, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Penyelesaian masalah PT Pos tidak hanya berhenti pada tahap pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar isu serupa tidak berdampak pada hak-hak pekerja di masa mendatang,” tegas Dasco.

➡️ Baca Juga: The Rise of Green Politics in Europe: Policies, Challenges, and Future Directions

➡️ Baca Juga: Pendidikan Teknik & Kejuruan untuk Skill Profesional

Exit mobile version