Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan beberapa pihak lainnya terkait dengan status pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Menanggapi keputusan ini, Denny Indrayana mengungkapkan pandangannya, menekankan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan untuk posisi tersebut.
“Pada hari ini, kita memperoleh kejelasan dan kepastian dari Mahkamah. Sejak awal, kami semua masih mempertanyakan apakah Gibran Rakabuming Raka memenuhi kriteria pendidikan yang diatur dalam pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, secara hukum dinyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut,” jelasnya dalam tayangan langsung.
Dalam kesempatan yang sama, Denny juga memberikan tanggapan atas keputusan MK yang tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden sesuai permohonan yang disampaikan. Dia berpendapat bahwa keputusan tersebut mungkin berkaitan dengan status Gibran yang sudah terlanjur dilantik sebagai wakil presiden.
“Alasan mengapa Mahkamah seakan tidak mendiskualifikasi mungkin terkait dengan proses pelantikan yang sudah berlangsung. Ketika sudah ada pelantikan, Mahkamah cenderung menahan diri dan tidak ingin terlibat dalam proses pemecatan,” tambahnya.
Denny Indrayana juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengusulkan teori disqualification electoral agar MK dapat mengambil langkah untuk mendiskualifikasi Gibran. Namun, menurutnya, majelis hakim MK tidak memilih metode tersebut.
“Seperti yang mungkin diingat oleh rekan-rekan, kami telah mengajukan teori disqualification electoral. Kami meminta agar Mahkamah tetap mempertimbangkan diskualifikasi. Namun, tampaknya dalam rapat permusyawaratan hakim, mereka memilih untuk tidak mengikuti pendekatan tersebut. Meski demikian, Mahkamah tetap memberikan keputusan yang memberikan kejelasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujarnya.
Denny menambahkan bahwa MK sebenarnya membuka diskusi mengenai batas waktu pengajuan perkara dan kewenangan Mahkamah. Namun, pada akhirnya, perkara tersebut terhenti pada masalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
“Keputusan Mahkamah terdiri dari tiga poin: satu tidak diterima, dua ditolak, dan tiga dikabulkan. Ini menunjukkan bahwa Mahkamah berhenti pada prosedur, terutama terkait dengan kedudukan hukum, sementara aspek lainnya tetap dibuka. Mengenai batas waktu, mereka menyatakan bahwa keterlambatan dua tahun tidak menjadi masalah karena ada kondisi khusus. Untuk aspek final, mereka juga membuka ruang, sementara mengenai kewenangan Mahkamah dalam kondisi khusus, mereka memberikan keleluasaan. Namun, terkait dengan legal standing, mereka menahan diri,” jelasnya lebih lanjut.
➡️ Baca Juga: Dari Kain Perca Hingga Kardus, Manfaatkan Barang Sisa untuk Peluang Bisnis Kreatif yang Menguntungkan
➡️ Baca Juga: Strategi Pelatih Sepak Bola dalam Mengelola Ekspektasi Tinggi Publik dan Media
