Angkot, Becak, dan Delman di Jabar Berhenti Operasi Selama Arus Mudik, Terima Kompensasi Rp200 Ribu per Hari

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari kepada sekitar 5.812 pengemudi angkutan lokal, seperti angkot, becak, dan delman. Ini dilakukan untuk menghentikan operasi kendaraan tersebut selama 12 hari pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Larangan beroperasi ini akan dimulai pada H-3 menjelang Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengungkapkan bahwa total anggaran yang dialokasikan untuk kompensasi ini berkisar antara Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar. Dana tersebut direncanakan akan disalurkan melalui transfer rekening pada tanggal 12 atau 13 Maret 2026 untuk mengantisipasi potensi kemacetan yang mungkin terjadi.

“Rencananya, kami akan mulai menyalurkan kompensasi pada tanggal 12 atau 13. Saat ini, kami sedang dalam persiapan untuk distribusi tersebut. Wilayah penerima akan dibagi dalam dua kluster,” jelas Dhani Gumelar di Bandung pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Pelarangan operasi angkutan ini akan dibagi menjadi dua kluster utama. Kluster pertama terdiri dari jalur mudik, yang mencakup kawasan Pantura seperti Cirebon dan Subang. Sementara itu, kluster kedua mencakup jalur wisata yang meliputi Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya.

Untuk pengemudi yang beroperasi di jalur mudik, larangan mulai berlaku pada H-3 Lebaran. Sedangkan untuk jalur wisata, penyesuaian operasional akan dilakukan setelah hari raya. “Ada yang dihentikan selama tujuh hari, dan ada juga yang lima hari. Durasi ini bervariasi,” tambah Dhani menjelaskan mengenai penghentian operasi sementara bagi angkutan kota, becak, dan delman.

Secara teknis, kompensasi akan lebih diprioritaskan bagi pengemudi angkot bermotor yang beroperasi di kawasan Puncak, yang meliputi wilayah Bogor dan Cianjur. Sementara itu, untuk angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak, kompensasi akan diberikan kepada pengemudi yang beroperasi di jalur rawan kemacetan di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, hingga Cirebon.

Menurut jadwal yang ada, angkutan di jalur mudik dan balik diminta untuk berhenti beroperasi pada tanggal 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Sedangkan untuk kluster wisata, pemberlakuan penghentian operasi akan dilakukan pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Langkah pengaturan jalur ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi jutaan pemudik yang akan melintasi wilayah Jawa Barat pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

➡️ Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi AI

➡️ Baca Juga: Pertamina Sarankan Masyarakat Tenang Hadapi Stok BBM 21 Hari, Hindari Panic Buying

Exit mobile version