Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menekankan pentingnya penanganan yang tegas, objektif, dan sesuai dengan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.
Ia berpendapat bahwa penguatan institusi Polri harus sejalan dengan keberanian untuk menindak oknum yang menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki.
Pernyataan tersebut disampaikan Dede berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kediaman seorang anggota Polri bernama Yayat Sudrajat yang terletak di daerah Cibubur.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan mengenai dugaan suap yang melibatkan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dede menegaskan bahwa tidak seharusnya ada ruang bagi Yayat atau oknum lainnya untuk memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi, apabila hal tersebut terbukti dalam proses hukum.
“Polri merupakan institusi besar dengan tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, jika terdapat oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, mereka harus ditindak tegas berdasarkan ketentuan yang ada. Jangan sampai tindakan segelintir orang merusak reputasi ribuan anggota Polri yang telah menjalankan tugas mereka dengan baik,” ujar Dede dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menyatakan bahwa isu ini harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi, melakukan rotasi penugasan, serta menciptakan mekanisme pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan.
“Dalam kasus yang sedang berkembang, termasuk yang melibatkan Ipda Yayat Sudrajat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan KPK untuk melakukan pendalaman dan tindakan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kami yakin bahwa mekanisme internal serta proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya lebih lanjut.
Dede menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu individu. Jika dalam pengembangan kasus ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap orang-orang di sekitar Yayat maupun pihak lain yang berada pada jenjang yang lebih tinggi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini.
“Apabila Yayat atau siapa pun yang terlibat ditemukan bukti keterlibatannya, mereka harus diusut dan diproses. Termasuk pihak-pihak di lingkungannya yang terbukti memberikan bantuan. Jika terdapat keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana di level bawah saja. Siapa pun, tanpa memandang pangkat dan jabatan, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Dede.
➡️ Baca Juga: Jumhur Hidayat Menjawab Vonis 10 Bulan Penjara: Saya Bukan Terpidana sebagai Menteri LH!
➡️ Baca Juga: DPR Bahas RUU Tentang COVID-19 di Sidang Paripurna
